Kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11–13 Zulhijjah). Ibadah ini merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT serta wujud rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan.
Makna Filosofis Kurban
Secara spiritual, kurban mengajarkan nilai-nilai keikhlasan, kepatuhan, dan kepedulian sosial. Sejarah kurban merujuk pada kisah Nabi Ibrahim AS yang diuji oleh Allah untuk menyembelih putranya, Ismail AS, yang kemudian digantikan oleh seekor domba. Peristiwa ini menunjukkan ketaatan luar biasa kepada Allah SWT.
Hukum Berkurban dalam Islam
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Namun, sebagian ulama seperti madzhab Hanafi menganggapnya wajib bagi yang memiliki kemampuan finansial.
Hukum Berkurban Berserikat
Berserikat untuk Hewan Besar (Sapi atau Unta)
Dibolehkan bagi maksimal 7 orang untuk berserikat dalam seekor sapi atau unta, selama semuanya berniat untuk ibadah kurban (bukan hanya untuk mengambil daging).
Dalilnya:
Hadis dari Jabir bin Abdillah RA, ia berkata:
“Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
(HR. Muslim, no. 1318)